Jakarta, CNN Indonesia -- Istri dari Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang, mengaku pasrah dengan hukuman yang mendera suaminya. "Alhamdulillah," kata Atthiyah Laila sembari menangkupkan tangan ke wajah saat ditemui media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/9).
Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim mengatakan Anas terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang.
Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Jika Anas tidak membayar denda tersebut dalam tempo satu bulan setelah vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka aset dan harta benda terdakwa disita jaksa dan diganti hukuman pidana selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Anas meminta tambahan waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan kerabatnya. “Saya perlu waktu untuk beristikharah,” kata Anas setelah pembacaan vonis persidangan.
Athiyyah mengatakan ia berkunjung ke gedung KPK untuk menjenguk sang suami yang kini jadi pesakitan di rumah tahanan KPK. Ditemani seorang kerabat, ia tidak banyak berkomentar perihal kelanjutan proses hukum Anas.
Kedatangan Athiyyah ke KPK diduga sebagai salah satu bentuk tanggapan konsultasi yang selama ini dibutuhkan Anas. Namun ketika perempuan berjilbab dan berkacamata itu diberondong pertanyaan, ia hanya melempar senyum sambil tetap menangkupkan tangan.