PDIP Berharap MK Hasilkan Putusan Sela

CNN Indonesia
Senin, 29 Sep 2014 12:22 WIB
Hari ini, PDI Perjuangan berharap Mahkamah Konstitusi bisa menghasilkan keputusan sela yang menunda seluruh proses  judicial review Undang-Undang MD3.
Politisi Trimedya Panjaitan, pemohon dari PDI Perjuangan mengikuti sidang uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/9). ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan menginginkan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela terkait gugatan banyak pihak terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pada hari ini. Putusan itu nantinya, kata Trimedya, diharapkan bisa menunda sebentar proses pengujian undang-undang yang mereka rasa penting bagi kedudukan partainya di lima tahun mendatang. 
 
"Kemarin masih digantung oleh Hamdan Zoelva (Ketua MK), kami mau tampilkan saksi fakta dan ahli dia bilang 'nanti dulu, kami musyawarah'," ujar Trimedya di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/9). Sebelum diputuskan, Trimedya berharap majelis hakim mendengarkan terlebih dahuku keterangan ahli yang dibawa pihak penggugat.
 
Dengan putusan sela, Trimedya berharap sidang di MK akan bisa ditunda dan dilakukan dua sampai tiga kali lagi sebelum pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober. Namun, jika sampai ditolak, Trimedya menganggap MK akan melakukan pelanggaran pasal 41 di UU No. 8 Tahun 2011 yang mewajibkan MK harus mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon. 
 
"Jika diputus hari ini tanpa mendengar keterangan dari kami, dan kedua ada dissenting opinion, kami akan lapor Komisi Etik karena ada hukum acara yang tidak dilalui oleh hakim-hakim MK. Untuk urusan sebesar ini janganlah cepat-cepat," kata Trimedya.
 
Sebelumnya diketahui pihak PDIP menggugat UU MD3 ke MK. Hal ini dikarenakan dirasa tidak adilnya pemilihan pimpinan DPR yang akan dilakukan melewati voting, bukan lagi otomatis dari partai pemenang pemilu legislatif seperti sebelumnya.
 
Putusan gugatan UU MD3 akan dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (29/8). Merujuk laman mahkamahkonstitusi.go.id, putusan dibacakan pada pukul 16.00 WIB.

Materi gugatan yang akan dibacakan terkait mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR dengan penggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan, dan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. 
 
Mereka meminta pengujian pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 152. Pasal-pasal tersebut mengatur kursi ketua DPR tidak lagi diberikan secara langsung pada partai pemenang pemilu legislatif. Pemilihan pimpinan DPR menganut sistem paket yang diajukan oleh lima fraksi untuk posisi satu ketua dan empat wakil ketua.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER