Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala Kwee ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling kawasan hutan. Cahyadi diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan kasus tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh dua alat bkti yang cukup untuk menetapkan CK sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Selasa (30/9).
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13, serta Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyadi sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB di Restoran Taman Budaya, Sentul City. Cahyadi saat dijemput tengah makan bersama lima orang lainnya yang ikut dibawa ke KPK. "Tidak ada perlawanan saat dijemput," kata Johan.
Cahyadi tiba di Kantor KPK sekitar pukul 12.15 WIB. Dia mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas bersenjata lengkap. Cahyadi mengendarai mobil Lexus B 706 CK diiringi tiga mobil lainnya yaitu satu unit Toyota Innova warna hijau, satu unit Toyota Avanza Hitam, dan satu unit Mitsubishi Pajero warna putih bernomor D 8 HDS.
Selain Cahyadi, KPK juga menjemput paksa lima orang lainnya. Kelima orang tersebut yaitu dua orang driver, dua orang teman Cahyadi, dan Anggota Biro Direksi sekaligus Komisaris Sentul City Robin Zulkarnain.
Cahyadi telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 8 Mei 2014 dan akan berlaku hingga enam bulan ke depan. Selain Cahyadi, pencegahan ke luar negeri juga dilakukan terhadap Haryadi Kumala.
Terkait kasus tukar menukar kawasan hutan itu KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan pengusaha dari PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yhap.