Komisioner KY Laporkan Gratifikasi Pernikahan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 15:46 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi yang dia terima saat pernikahan putranya ke KPK. Ini merupakan laporan kelimanya.
Ged
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi berupa uang dan hadiah yang dia terima saat pernikahan putranya. Gratifikasi tersebut besarannya antara Rp 10 ribu hingga Rp 3 juta, serta 13 buah kado.

"Ini hanya laporan rutin saja sebagai bentuk kewajiban pejabat negara," kata Taufiq di Kantor KPK, Selasa (30/9).

Acara ngunduh mantu yang digelarnya Sabtu lalu, mengundang 344 tamu. Namun undangan yang hadir mencapai lebih dari 400 orang. Taufiq enggan menyebut dari siapa saja uang dan kado tersebut. Dia hanya memastikan setiap bentuk pemberian yang diterimanya diketahui oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula ini sudah yang kelima. Biasanya saya laporkan lewat staf, kebetulan saja saya ada waktu luang. Jangankan uang, makanan saja pernah saya laporkan ke KPK," ujar Taufiq.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Taufiq memiliki harga sebesar Rp 1,12 miliar per 12 Mei 2011. Sementara itu, laporan gratifikasi berdasarkan jenis barang per 29 Agustus 2014 terbagi menjadi dua status.

Pertama, gratifikasi yang dinyatakan milik negara terdiri dari uang tunai Rp 1,01 miliar, berbentuk barang senilai Rp 493 juta, serta sejumlah duit dalam mata uang asing. Kedua, berstatus milik penerima sebesar Rp 14,16 miliar berupa uang tunai, berbentuk barang Rp 3,37 miliar, serta sejumlah uang dengan mata uang asing.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER