KPK Cegah Empat PNS Kementerian Perhubungan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2014 18:05 WIB
Empat pegawai Kementerian Perhubungan dicegah KPK atas kasus korupsi yang menetapkan petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat, sebagai tersangka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan surat kepada kantor Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap enam orang. Pencegahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, Papua Barat, yang menyeret petinggi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka.

"Kami sudah mengajukan upaya pencegahan terhadap enam orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelayaran di Sorong, Papua Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberi keterangan, Selasa (30/9).

Keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Budi Rahmat Kurniawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka; Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahib; mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono;  PNS di Perhubungan Laut Kemenhub, Etty Kusmartini Irawan; PNS di Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto; dan Kepala Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenhub Indra Priatna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan mulai diberlakukan sejak hari ini, Selasa (30/9) dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Johan mengatakan pencegahan tersebut diberlakukan agar pihak yang bersangkutan bisa dipanggil kapan pun saat dibutuhkan keterangannya. "Jadi mereka tidak akan pergi ke mana-mana saat dipanggil KPK," ujarnya.

Budi Rachmat resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong oleh Kementerian Perhubungan, tahun anggaran 2011. Dari hasil penyelidikan, Budi disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 24,2 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER