Aplikasi 'Smartphone' Cegah Gratifikasi Diluncurkan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Okt 2014 10:58 WIB
KPK meluncurkan aplikasi pencegahan gratifikasi berbasis smartphone. Publik dapat dengan cepat melaporkan gratifikasi melalui aplikasi tersebut.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan upaya pencegahan korupsi hingga ke level paling bawah. Keberadaan telepon pintar (smartphone) pun dimanfaatkan untuk mencegah gratifikasi bagi penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipil.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, aplikasi tersebut dapat mengingatkan penyelenggara negara dan PNS agar lebih waspada terhadap hadiah dan fasilitas terkait tugas dan kewenangannya.

"Jadi harus berhati-hati terhadap praktik 'gratisan'. Karena penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang," kata Zulkarnain saat meluncurkan aplikasi Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi atau GRATIs di Jakarta, Rabu (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aplikasi GRATIs dapat diundur gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di iOS. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur yaitu Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita, serta Games.

GRATIs melibatkan para pengguna seperti dalam fitur "Contoh Kasus". Para pengguna akan berperan sebagai pejabat berkuasa yang dihadapkan pada sejumlah situasi pemberian gratifikasi seperti ketika diundang mengisi seminar. "Usai acara, panitia biasanya memberikan honor. Nanti di layar akan ada pertanyaan tentang apa yang harus anda lakukan dengan pilihan menolak atau menerima," ujar Zulkarnain.

Dia juga menegaskan, peluncuran GRATIs dilakukan karena gratifikasi merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang lebih besar. Aplikasi ini ditargetkan menjadi bentuk upaya konkrit KPK dan masyarakat untuk memerangi korupsi. "Karena sikap kompromi pejabat dan PNS bisa mengantar mereka pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas," katanya.

Data gratifikasi KPK tertanggal 29 Agustus 2014 berdasarkan jenis barang terbagi menjadi dua. Pertama, gratifikasi yang dinyatakan milik negara terdiri dari uang tunai Rp 1,01 miliar, berbentuk barang senilai Rp 493 juta, serta sejumlah duit dalam mata uang asing. Kedua, berstatus milik penerima sebesar Rp 14,16 miliar berupa uang tunai, berbentuk barang Rp 3,37 miliar, serta sejumlah uang dengan mata uang asing.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER