Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09:50 WIB tanpa mau memberikan keterangan apapun kepada para pewarta yang meliput.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan kedatangan Sutan kali ini adalah sebagai tersangka. "SB diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Senin (6/10).
Kedatangan anggota Partai Demokrat dari Sumatera Utara ini terkait dengan sangkaan perkara tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap yang menjerat Sutan merupakan rentetan dari ditetapkannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, sejak Agustus 2013 silam. Pasca penetapan Rudi sebagai tersangka, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan disebut-sebut telah meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi, dan berulang kali disebut di persidangan.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK menggeledah dua perusahaan milik Sutan. Keduanya adalah PT Sam Mitra Mandiri di Gedung Desa Altel, di Jalan TB Simatupang No. 35 dan PT Mesirindo Utama yang berkantor di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat.