MA Mulai Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 11:42 WIB
Mahkamah Agung mulai melakukan seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2014. Banyak hakim yang akan berakhir masa tugasnya.
Ilustrasi pengadilan (CNN Indonesia/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung mulai melakukan seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun 2014. Mahkamah mencari sebanyak-banyaknya hakim ad hoc tipikor untuk memenuhi posisi di pengadilan tinggi, pengadilan banding, dan pengadilan tingkat pertama.

"Ada banyak hakim yang akan berakhir masa tugasnya karena untuk ad hoc berakhir per lima tahun kecuali dengan alasan tertentu dapat diperpanjang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Selasa (7/10).

Menurut Ridwan, kebutuhan hakim ad hoc terus bertambah dari tahun ke tahun. Pasalnya, saat ini di setiap provinsi harus ada pengadilan tipikor serta makin maraknya kasus korupsi yang harus segera diadili. "Tidak ada target. Berapa saja yang didapat panitia, itu yang kita rekrut," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, rekrutmen untuk mencari hakim ad hoc pengdilan tipikor cukup sulit. Tahun lalu, Mahkamah membutuhkan ratusan hakim ad hoc, namun yang lolos kriteria yang ditetapkan panitia seleksi hanya satu orang. Tahun sebelumnya juga hanya meloloskan tiga orang hakim dari 40 orang yang dibutuhkan. "Kendalanya, banyak laporan terkait etika dan integritas yang bersangkutan, kemampuan ilmu rendah, dan saat tes wawancara tidak menunjukkan perilaku sebagai calon hakim," ujarnya.

Tahap seleksi hakim ad hoc tipikor yaitu lamaran diterima paling lambat 23 Oktober 2014, pengumuman seleksi administrasi 6 November 2014, selanjutnya akan dilakukan seleksi tertulis, serta profile assessment dan wawancara. "Hakim ad hoc ditargetkan sudah ada pada akhir tahun 2014 untuk mengikuti pelatihan dan pembinaan awal tahun 2015," sebutnya.

Selain dari internal, Mahkamah melibatkan praktisi dan akademisi di kalangan eksternal dalam seleksi. Mereka di antaranya adalah Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, serta guru besar dari sejumlah universitas di Indonesia, mantan hakim agung, mantan jaksa agung, maupun lembaga masyarakat lainnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nani Indrawati mengatakan, hakim ad hoc pengadilan tipikor harus memiliki integritas dan etika yang dapat dipercaya mengingat perkara yang diadili termasuk dalam tindak pidana luar biasa. "Seharusnya integritas dan etika memang menjadi standar yang harus ada secara ideal bagi hakim pengadilan tipikor, baik di ad hoc maupun karier. Tapi itu bukan kewenangan saya mengomentari hal itu," kata Nani ketika dihubungi CNN Indonesia.

Selain karena kejahatan luar biasa dari pidana korupsi, lanjut Nani, integritas dan etika dibutuhkan mengingat tekanan yang cukup besar kadang dialami para hakim saat menyidangkan perkara korupsi. "Kadang memang tekanan itu ada, tapi kita memutuskan tidak bergantung pada tekanan, tetapi sesuai fakta yang terungkap di pengadilan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER