Bekas Bupati Karawang Kedapatan Cuci Uang

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 16:15 WIB
Bekas Bupati Karawang bersama istrinya dijerat KPK atas aksi pencucian uang dari pemerasan atas izin pembangunan mal di Karawang.
Bupati Karawang Ade Swara berjalan memasuki gedung sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/10). Ade Swara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersebut menambah jeratan hukum yang sebelumnya dijatuhkan untuk Ade sebagai tersangka pemerasan PT Tatar Kertabumi, terkait izin pembangunan mal di Karawang.

"Setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan mendalam, KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS dan N dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (6/10).

Johan mengatakan, pasangan suami istri itu diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.  Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harga kekayaan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik telah melakukan pengembangan melalui penelusuran aset dua pihak yang bersangkutanKomisi Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan tersebut, Ade dan istrinya disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johan mengatakan penetapan sangkaan tersebut diberikan kepada Ade dan Nurlatifah berdasarkan hasil asset tracing yang dilakukan oleh penyidik KPK. Meski demikian, Johan tidak menyebut tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.

"UU TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dulu. Yang jelas, penyidik telah melakukan pengembangan melalui penelusuran aset dua pihak yang bersangkutan," kata Johan.

Ade, pada saat mendatangi KPK, mengaku belum tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14:40 WIB. Kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi ini mennyeret Ade beserta istrinya, setelah adanya dugaan keduanya meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk penerbitan surat izin.

Sebelumnya, Ade Swara telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi, terkait izin pembangunan mal di Karawang. Dia bersama istrinya, Nurlatifah diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk penerbitan surat izin.

KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

PT Tatar Kertabumi sendiri pada Mei 2013 lalu, telah diakusisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang, dengan membeli 99,9 persen saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp 61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektar di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER