Terkait Korupsi Anggaran Haji, Anggito Kembali Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 13:20 WIB
Bekas Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Anggito Abimanyu kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kaum muslim memenuhi Kabah di Mekkah, pada Rabu (1/10/2014). (Reuters/Muhammad Hamed)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, hari ini kembali diperiksa sebagai saksi atas tersangka Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan selain Anggito, ada juga seorang pegawai Kemenag yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Anggito dan seorang pegawai Kemenag bernama Suyatno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa dalam keterangan yang dirilisnya hari ini, Selasa (7/10). Selain itu, untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2103, KPK kali ini juga memanggil seorang pengusaha swasta, Titin Maryati.

Sebelumnya, Anggito telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK. Dia menjadi saksi setelah KPK resmi menjadikan Suryadharma Ali sebagai tersangka, pada akhir Mei lalu. Surya disebut telah melakukan penyelewengan atas dana pemondokan, katering dan transportasi penyelenggaraan haji dalam kurun waktu 2012-2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 22 Mei lalu, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri. Dia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Dalam perkara itu, Surya dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER