Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Jenderal Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Keenterian Agama yang menyeret Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Anggito tiba di gedung KPK sekitar pukul 13:40 WIB. Dengan mengenakan batik berbalut jaket kulit hitam, dosen Universitas Gajah Mada itu tampak menenteng helm dan tas besar di kedua tangannya. Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Anggito hanya melempar senyum dengan jawaban singkat, "saya dari Jogja."
KPK membenarkan kedatangan Anggito ke gedung lembaga antirasuah itu berkaitan dengan lanjutan pemeriksaannya soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. "Diperiksa sebagai saksi SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Selasa (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Anggito, dua orang lainnya juga turut dipanggil sebagai saksi SDA. Mereka adalah pegawai Kementerian Agama bernama Suyatno dan seorang dari swasta, Titin Maryati.
Bekas Menteri Agama SDA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma hingga saat ini masih belum ditahan oleh penyidik. KPK memastikan pihaknya tidak hanya mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dalam kasus tersebut. Mereka juga mendalami dana dan kuota jemaah haji serta terkait anggaran penyelenggaraan ibadah haji.