Perusahaan Terkait Hambalang Diduga Fiktif

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 15:52 WIB
Kasus korupsi Hambalang yang melibatkan sejumlah politikus Partai Demokrat masih diusut. KPK memanggil 31 perusahaan yang diduga fiktif terkait proyek tersebut.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (detikFoto/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sebanyak 31 perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Dutasari Citra Laras dalam proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang, Bogor, sebagai perusahaan fiktif. Puluhan perusahaan tersebut berperan sebagai suplier perusahaan pimpinan Mahfud Suroso (MS).

Namun KPK mempertanyakan peran puluhan perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini memiliki kaitan dengan perusahaan MS sebagai suplier. Kami menduga semua perusahaan itu abal-abal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/10).

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami menduga semua perusahaan itu abal-abalKomisi Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan gelar perkara pada 3 November 2013, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Mahfud sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahfud telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait posisi Dutasari sebagai subkontraktor PT Adhi Karya Tbk dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,2 triliun. Pada pertengahan 2013m Nazaruddin sempat menyatakan Mahfud juga berperan mengatur pengadaan proyek dengan PT Wijaya Karya dan Adhi Karya.

Temuan aliran dana itu diduga terkait pernyataan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan Dutasari Citralaras menampung fee proyek Hambalang untuk dialokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Anggota DPR.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, Mahfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. BPK menetapkan kerugian negara dalam korupsi proyek Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar.

Atas dugaan tersebut, KPK memanggil 31 pimpinan perusahaan yang diduga fiktif. Mereka adalah Direktur PT Multi Dwikarya Cipta, Eko Novianto; Direktur PT Rembang Jaya Utama, Suhandoyo; Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Endang Sudaryanti; Direktur PT Trisindo Pama, Erwin Soentoro; Direktur Utaram PT Prima Karya Gumilang, Heru Santoso; Direktur PT Harapan Sumber Rejeki, Sofian Tahar; Direktur PT Anugrah Mega Teratai, Tini; Direktur PT Indo Prima Bajaraksa, Susiliya Supana; Direktur PT Global Pasific Pratama, Zulkifli; Direktur PT Adja Mega Utama, Zulkifli.

KPK juga memanggil Direktur PT Trisakti Jaya, Shan Mugam Jothi; Direktur PT Hasta Mitra Utama, Sugiyarno; Direktur PT Dinamika Promosindo Mandiri, Ernes Natanael; Direktur PT Pragama Megah Sejahtera, Zulkifli; Direktur PT Sari Alam Sejahtera, Kiyanto; Direktur PT Sumber Graha Sejahtera, Tasnimar; Direktur PT Jagat Rizky Utama, Permata Iskandar; Direktur PT Arta Gumilang Buana, Asri Kinanti; Direktur PT Rama Sejahtera Abadi, Yusril; Direktur PT Makmur Mitra Sejahtera, Asri Kinanti.

Lembaga antikorupsi ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Arga Putradi, Budi Setiawan; Direktur PT Sigma Nusa Sembada, Suyoto; Dirut PT Karya Alam Semesta, Indra Darmawan; Direktur PT Tunas Cipta Manunggal, Untung Prabowo; Direktur PT Sumber Metal Spesialis, Inggrid Laurensi; Direktur PT Crown Steel, Zhuo Wen Jie; Direktur PT Hasika Graha Komunika, Imam Subardi; Direktur Utama PT Graha Inti Selaras, Budi Kurniawan; Direktur PT Vidia Prima Sentosa, Ari Setiawan; Direktur PT Sinergi Mitra Pratama, Ari Setiawan; dan Dirut PT Gala Putra Mandiri, Nanang Hari Wahyono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER