Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Kuasa hukum Ade, Haryo Wibowo, mengatakan kliennya sudah memiliki setumpuk harta sebelum menjadi pejabat. Bahkan harta Ade dan istrinya diklain sudah ada sejak zaman Belanda.
Haryo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak relevan jika menjadikan keberadaan harta tersebut sebagai dasar dugaan pidana pencucian uang. "Klien saya punya usaha jual beli emas sejak 1980-an dan neneknya Nurlatifah sudah berjualan emas sejak zaman Belanda," kata Haryo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Haryo, kekayaan pasangan suami istri yang berstatus tersangka korupsi tersebut didapat dari hasil usaha sendiri dan warisan orang tua.
Meski demikian, Haryo mengakui sejumlah harta tersebut belum dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryo berkilah LHKPN kliennya dibuat sebatas persyaratan saat ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah sehingga staf Ade yang bertanggung jawab saat itu tidak melaporkan secara rinci. "Saat penyidikan pertama sudah ditanya tentang harta apa saja yang dimiliki. Lupa melaporkannya," kata Haryo.
Klien saya punya usaha jual beli emas sejak 1980-an dan neneknya Nurlatifah sudah berjualan emas sejak zaman BelandaKuasa Hukum Bupati Karawang |
Data LHKPN atas nama Ade Swara, tercatat total harta Ade mencapai sebesar Rp 5,9 miliar per 25 Oktober 2010.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 5,570 miliar, serta harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 330 juta.
Dalam LHKPN tidak tercantum harta berupa peternakan, perkebunan, pertanian, pertambangan, serta surat berharga yang dimiliki Ade.
KPK menjerat Ade dan istrinya dalam dugaan pidana pencucian uang. Penetapan sangkaan tersebut menambah jeratan hukum yang sebelumnya sudah ditetapkan kepada Ade yaitu tersangka pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pasangan suami istri itu diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut dilakukan oleh Ade dan Nurlatifah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harga kekayaan yang sah.
Atas dugaan tersebut, Ade dan istrinya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU yang diubah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johan mengatakan penetapan sangkaan tersebut diberikan kepada Ade dan Nurlatifah berdasalkan hasil asset tracing yang dilakukan oleh penyidik KPK. Meski demikian Johan tidak menyebut tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.