KPK Minta Korporasi Tinggalkan Praktik Suap

CNN Indonesia
Selasa, 07 Okt 2014 18:14 WIB
Daftar nama perusahaan ditemukan penyidik KPK sangat menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha sawit. KPK minta praktik suap korporasi dihentikan.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendapati daftar sejumlah nama perusahaan saat menangkap Gubernur Riau Annas Maamun. KPK meminta perusahaan tidak terlibat dalam praktik suap menyuap yang melibatkan para pejabat publik, baik di level menteri maupun gubernur, bupati, dan walikota.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menekankan, penting bagi pejabat perusahaan untuk meninggalkan praktik haram tersebut. "Penting itu. Supaya di sisi lain, korporasi harus hati-hati. Mulai sekarang tinggalkan bisnis suap. Bisnis patron klien, patronnya itu pejabat," ujar Busyro usai mengikuti diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (7/10).

Menurut Busyro, saat ini tim penyidik lembaga antikorupsi itu tengah menelusuri keterkaitan sejumlah perusahaan tersebut dengan dugaan suap yang dilakukan Annas. Keterlibatan pihak perusahaan sangat mungkin terjadi mengingat sejumlah kasus suap dan korupsi yang sebelumnya diungkap KPK telah menjerat pejabat korporasi sebagai pemberi suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga masih menanti apakah keterangan karyawan maupun pejabat di perusahaan tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Annas. "Bergantung hasil penyidikan. Kalau memang diperlukan, kami akan panggil (perusahaan). Kalau tidak ada dasar ya tidak usah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengikuti diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Selasa (7/10).

Penyidik KPK menemukan daftar perusahaan saat menangkap Annas dan pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya ditangkap setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Annas diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Gulat terkait proses alih fungsi hutan. Suap diberikan untuk memuluskan perubahan status hutan milik Gulat menjadi lahan areal penggunaan lain (APL). Barang bukti yang berhasil disita adalah Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon sejumlah proyek lainnya di Provinsi Riau. Anas disangka melanggar pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER