KORUPSI MENTERI ENERGI

Wakil Menteri Pariwisata Diperiksa Kasus Jero

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 11:23 WIB
KPK sedang menuntas berkas perkara kasus bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Wakil Menteri Pariwisata juga ikut dimintai keterangan terkait dana operasional menteri.
Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif Sapta Nirwandar. Wakil Mari Elka Pangestu itu dimintai keterangan untuk tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Saya dipanggil untuk diskusi terkait dana operasional menteri," kata Sapta saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

Menurut Sapta, pemerintah telah memiliki ketentuan mengenai alokasi dana operasional menteri. Aturan tersebut yang akan dijelaskan kepada penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Jero Wacik. "Dana operasional itu ada yang naik dan ada juga yang turun, ada presentasenya," ujar Sapta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sapta tidak menjelaskan lebih lanjut dan segera menuju lobi utama gedung lembaga antikorupsi itu. Kesaksian Sapta dibutuhkan untuk mendalami tindak pidana korupsi pemerasan yang disangkakan kepada Jero.

Selain Sapta, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk bersaksi bagi Jero. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringa, Direktur Jenderal Energi Terbarukan ESDM Rida Mulya, serta istri Jero, Triesnawati.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September lalu karena diduga memeras. Jero juga terpilih menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Bali namun batal dilantik karena status tersangka. Jero merupakan salah satu dari 13 calon legislatif terpilih dari Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Jero bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Bekas Menteri Pariwisata ini dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER