SUAP AKIL MOCHTAR

Istri dan Supir Akil Dicegah ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 17:39 WIB
Bekas Ketua MK Akil Mochtar telah dipidana seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor. Sang istri, Ratu Akil Rita, kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Bekas Ketua MK Akil Mochtar. (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Ratu Akil Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait dugaan korupsi sengketa kasus pemilihan kepala dareah Palembang dan pemberian keterangan palsu di MK.

"Terkait sengketa pilkada Palembang dengan tersangka RH dan M, penyidik mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi, Rabu (8/10).

Ratu Rita dan Daryono dicegah sejak 7 Oktober 2014 hingga enam bulan mendatang. Daryono merupakan supir pribadi Akil yang mengakui pernah memakai mobil dinas Akil saat mengambil kiriman uang untuk bosnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus suaminya, rekening perusahaan milik Ratu Rita pernah digunakan Akil untuk menabung duit suap dari sejumlah kepala daerah. Perusahaan dimaksud yaitu CV Ratu Samagat.

Sementara RH yaitu Romi Herton adalah Wali Kota Palembang dan M adalah Masyitoh yang merupakan istri pertama Romi. Pasangan suami istri itu telah menjadi tersangka karena diduga menyuap Akil hingga Rp 19,8 miliar untuk memastikan diri duduk sebagai Wali Kota Palembang.

Romi dan istrinya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER