Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru, AI, dalam kasus dugaan suap judi online yang melibatkan oknum Polda Jawa Barat. AI kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AI ini yang menyuap DS," ujar Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Purwanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).
Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan DS sebagai tersangka. DS atau Ajun Komisaris Dudun S merupakan Perwira Unit II Unit V Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Jabar. Sementara AI adalah bandar judi online yang saat itu perkaranya ditangani Dudun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada berkas perkara, Dudun menangani kasus dugaan tindak pidana perjudian online di daerah Jawa Barat pada tahun 2013 dan 2014. Dalam menindak perkara tersebut, pihak kepolisian memblokir rekening yang digunakan untuk mengalirkan duit judi. Rekening tersebut atas nama SH, SC, FT, dan ST.
Ketika melakukan pengusutan perkara judi online Dudun diduga menerima suap sebanyak tiga kali. Pemberian pertama pada 24 Juni 20114 di kantor Dudun sebesar Rp 240 juta. Pemberian tersebut ditujukan untuk membuka rekening atas nama SH. Sehari setelahnya, kepolisian membuat surat permintaan pembukaan rekening.
Suap kedua dilakukan pada 14 Juli 2014. Dudun menerima duit suap Rp 70 juta untuk mengeluarkan surat pembukaan rekening atas nama SC. Suap ketiga terjadi tanggal 23 Juli 2013. AI memberikan duit senilai Rp 60 juta kepada Dudun dengan modus meminta pembukaan pemblokiran rekening atas nama FT dan ST. Atas tindak pidana tersebut, Bareskrim Polri menyita uang Rp 215 juta dari Dudun.
AI disangka melanggar Pasal 5 angka 4 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Sedangkan Dudun dikenai Pasal 11 dan 12 huruf a atau 12 huruf b UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka DS dan AI sudah kami tahan per 1 Oktober 2014 untuk percepat pemeriksaan," ujar Djoko.
Setelah ini, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi lainnya, pemeriksaan ahli, dan pengalihan berkas ke jaksa penuntut umum.