Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua. Mereka adalah PPK Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, SG, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Luat, IR.
"SG dan IR diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, atau orang lain, atau korporasi terkait proyek di Sorong," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Jakarta, Rabu (8/10).
Selain ditetapkan tersangka, lanjut Johan, KPK juga telah mencegah SG dan IR bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak 30 September 2014 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan tahun 2011. SG (Sugiarto) dan IR (Irawan) disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut telah menyeret General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut di antaranya Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 24,2 miliar dari nilai proyeknya mencapai Rp 99 miliar.