“Bicara ormas sebenarnya tidak cuma FPI. Dari 139 ribu Ormas yang terdaftar di sini, paling hanya 20 ormas yang bermasalah. Dari segi laporan memang banyak. Tapi dari tingkatannya, yang nasional ya cuma FPI,” ujar Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Budi Prasetyo kepada CNN Indonesia.
Budi menjelaskan, Mendagri telah memberikan teguran hingga ke tahap dua, sebanyak dua kali, kepada FPI. Tiga teguran itu dijatuhkan kepada FPI mulai dari insiden rusuh Monas pada Juni 2008, perusakan Gedung Kemendagri pada Januari 2012, hingga demo menolak Ahok pada Jumat (3/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian Kegiatan itu, menurut Budi, dilakukan karena dalam periode 30 hari setelah dilayangkannya teguran ke-3, FPI masih melakukan tindakan anarkis. “Kalau dia tetap melakukan kegiatan yang tidak sesujai dengan teguran 1,2,3, baru bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk dicabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar) nya dan kemudian otomatis bubar,” ujarnya.
“Namun demikian, di lapangan ternyata ditemukan batu dan samurai di dalam mobil. Artinya, ketika sudah masuk di ruang publik, ya hukum pidana yang akan diberlakukan,” kata Budi.
Meski demikian, dia memastikan, jika dalam perjalanan penyelidikan ditemui bahwa ada ricuh yang terjadi di halaman DPRD kala itu ada keterkaitan dengan instruksi-instruksi dari FPI Pusat, maka pihaknya akan melakukan teguran ketiga. “Tadi ketika bertemu, mereka bilang siap menerima hukuman,” ujarnya.