Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Arief Adiharsa mengatakan pemberkasan kasus korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka, Tunggul P Sihombing, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek vaksin akan segera diadili.
"Pemberkasannya sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pemeriksaan penyidikan kepolisian atas nama Tunggul P Sihombing telah selesai," kata Arief saat jumpa pers di Gedung Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/10).
Arief melanjutkan pihak kepolisian kemudian akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk tindak lanjut. Merujuk pada berkas pemeriksaan Bareskrim Polri, Tunggul ditetapkan sebagai tersangka pada 2012. Tunggul didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat dengan melebihkan jumlah anggaran proyek pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung. Tunggul didakwa pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, Tunggul tidak melakukan kajian baik teknis, keahlian atau evaluasi terkait program yang akan dilakukan. Pada saat program sudah berlangsung, ternyata ada kekurangan alat, barang dan gedung. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan sesuai anggaran diajukan. Selain itu, Tunggul juga didakwa tidak menyusun spesifikasi teknis dan tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek. "Kerugian negara mencapai Rp 770 M," kata Arief.
Menurut keterangan salah satu tim penyidik Bareskrim Polri AKBP Bagus Suropratomo, Tunggul menjalani pemeriksaan terakhir di Bareskrim hingga pukul 11.30 WIB. Tunggul kemudian dipindahkan ke rumah tahanan kejaksaan. "Kewenangan sekarang ada di kejaksaan. Tersangka mungkin dipindahkan ke rutan Cipinang," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Bareskrim Polri melakukan pengecekan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan flu burung pada tanggal 17 hingga 21 Juni. Barang bukti yang diperiksa diantaranya gedung polio, gedung produksi vaksin flu burung, gedung power house, gedung seed lab modulare BSL-3 dan boiler house di kantor Bio Farma serta gudang PT Luminari Utama Nusantara, semuanya terletak di Bandung, Jawa Barat.