KORUPSI VAKSIN

Dugaan Pencucian Uang Diusut

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 18:51 WIB
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung yang mencuat sejak dua tahun lalu kembali diusut. Polri mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Gedung
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang kasus vaksin flu burung. Penyidikan dilakukan menyusul adanya indikasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi vaksin tersebut memiliki sejumlah aset yang terkait tindak pidana tersebut.

"Untuk menyelamatkan aset, penyidik menyita 136 sertifikat (tanah) milik tersangka dalam beberapa transaksi di wilayah berbeda," ujar Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10).

Menurut Arief, aset yang disita dari tersangka Tunggul P Sihombing tersebut merupakan aset dari transaksi yang dilakukan dalam jangka waktu dua tahun mulai 2008-2010. Tunggul adalah tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. "Yang ditemukan oleh penyidik banyak aset yang diatasnamakan tersangka atau keluarga tersangka, didapatkan periode waktu itu," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menduga aset-aset yang diperoleh tersangka, diduga kuat ada tindak pidana asal yakni korupsi sehingga aset itu dibekukanArief Adiharsa
Arief tidak bisa menjelaskan lebih jauh apakah penyidik telah memeriksa keluarga Tunggul sebagai saksi. Yang jelas, aset tersebut nilainya tidak sesuai dengan profil Tunggul sebagai pegawai Kementerian Kesehatan. "Penyidik menduga aset-aset yang diperoleh tersangka, diduga kuat ada tindak pidana asal yakni korupsi sehingga aset itu dibekukan," katanya.

Bareksrim Polri telah menetapkan Tunggul P Sihombing sebagai tersangka sejak tahun 2012. Pada 17-21 Juni 2014, penyidik melakukan pengecekan barang bukti kasus di antaranya gedung polio, gedung produksi vaksin flu burung, gedung seed lab modulare BSL-3, gedung power house, dan boiler house yang seluruhnya terletak di Kantor Bio Farma, Bandung. Bukti lain yakni gudang PT Luminari Utama Nusantara di Bandung.

Tunggul disangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara dengan memperkaya diri sendiri. Dia juga disangka telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas tindakan tersebut, dia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi Tunggul yakni penajara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER