SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Siapkan Enam Calon Hakim MA

CNN Indonesia
Rabu, 08 Okt 2014 19:15 WIB
MA mengalami kekurangan jumlah Hakim Agung yang menangani perkara korupsi. KY tengah menggodok enam nama untuk diajukan sebagai calon Hakim Agung tahun depan.
Gedung Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah Hakim Agung yang menangani perkara tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung saat ini masih kurang. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan, saat ini KY tengah menggodok sejumlah nama calon Hakim Agung yang akan kembali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Januari 2015.

"Ada enam orang yang akan kami ajukan ke DPR Januari nanti," kata Suparman kepada CNN Indonesia di Jakarta, Rabu (8/10).

Suparman menyebutkan, pengajuan enam nama calon Hakim Agung dilakukan menyusul tiga orang hakim akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2014. Suparman memastikan, KY akan lebih berkonsenterasi menyeleksi calon hakim MA berdasarkan kualitas dan kualifikasi yang memenuhi standar syarat hakim MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suparman, kekurangan jumlah hakim di MA bukan krisis pelik, namun tetap membutuhkan perhatian. "Integritas tetap menjadi hal yang utama," kata Suparman.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengakui kekurangan jumlah hakim yang menangani perkara korupsi. Meski demikian Gayus menampik kekurangan hakim di MA sebagai krisis serius. "Bulan lalu Komisi Yudisial sudah mengajukan lima nama ke parlemen. Empat di antaranya diloloskan DPR. Itu cukup membantu kekurangan jumlah hakim," kata Gayus saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9).

Gayus mengatakan hakim Tipikor di MA saat ini tidak lebih dari 20 orang. Penambahan Hakim Agung sangat dibutuhkan agar para hakim MA bisa lebih optimal bekerja. "Penambahan kemarin masih kurang," ujar mantan Anggota Komisi Hukum DPR ini.

Diketahui, Kamis lalu (18/9), DPR meloloskan empat calon Hakim Agung dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Keempat hakim tersebut yaitu Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono. Saat ini, komposisi kursi kosong di MA terdiri dari dua orang hakim agung kamar agama, tiga orang hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar tata usaha negara, dan dua orang hakim agung kamar pidana.

Setelah lolos tahap ini, keempat calon hakim agung akan diajukan ke presiden untuk disahkan. Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2009 tetang Mahkamah Agung, presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan DPR paling lama 14 hari kerja terhitung sejak pengajuan nama calon diterima presiden.

Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua MA, dan Ketua Muda MA dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima presiden.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER