Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian mengakui pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan fasilitas produksi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjalan lamban. Hal itu disebabkan lamanya proses pembuktian akibat tumpang tindih dengan pengusutan kasus Wisma Atlit.
Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa mengatakan sejak kasus tersebut bergulir dari 2012, hanya ada satu tersangka dari pihak Kemenkes yang ditetapkan oleh kepolisian, yakni Tunggul P Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Banyak aset-aset Anugrah Nusantara sudah diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya agak
overlapping," kata dia saat jumpa pers di Gedung Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief melanjutkan saat hendak menyidik kasus dugaan korupsi vaksin flu burung, pada saat bersamaan penyidik KPK sedang menangani kasus wisma atlit yang melibatkan Nazaruddin dan menyita aset yang terkait langsung dengan proyek tersebut, yakni deposito di Bank Negara Indonesia (BNI).
Banyak aset-aset Anugrah Nusantara sudah diambil oleh Komisi Pemberantasan KorupsiArief Adiharsa |
Berkaitan dengan hal tersebut, Arief mengatakan penyidik Bareskrim perlu berkordinasi dengan KPK. Kalau tidak, akan berdampak pada lambannya proses pengusutan barang bukti. "Butuh cukup waktu sampai kita mendapatkannya," kata Arief.
Selain itu, Arief menambahkan, proses penghitungan kerugian negara juga membutuhkan waktu lama. Hal tersebut, katanya, disebabkan oleh kewenangan yang ada di luar penyidik, yakni ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mereka butuh waktu karena lingkup besar dan alat canggih. Banyak alat yang diimpor tapi belum dipasang. Sehingga, perlu audit barangnya benar atau tidak," ujar Arief.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut diantaranya pencucian uang yang melibatkan vendor perusahaan. "Step by step. Selama alat bukti mencukupi akan dikembangkan. Baik dari pihak penyelenggara, negara maupun swasta," ucap Kepala Unit Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Bagus Suropratomo.
Ketika ditanya keterlibatan Nazaruddin terkait kasus korupsi vaksin flu burung, Bagus mengaku masih akan memproses. "Kalau penyidik menemukan dugaan keterlibatan Nazaruddin, harus dilalui proses penetapan dan penerbitan penyidikan," ujar Bagus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Tunggul sebagai tersangka korupsi pada tahun 2012. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara yang memperkaya diri sendiri. Ia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah tanah di beberapa wilayah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 770 miliar. Atas tindakan tersebut, Tunggul dikenai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi Tunggul yakni penajara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.