Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik eksistensi FPI sebagai ormas legal diragukan setelah Ahok mengatakan mereka tidak mempunya izin dari Kementerian Dalam Negeri. Pihak Kemendagri sendiri menyatakan bahwa FPI mempunyai izin yang sah. Sayangnya, izin bernama Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu ternyata tidak dimiliki oleh FPI DPD DKI Jakarta.
SKT resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk FPI adalah SKT dengan Nomor: 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014, yang ditandatangani oleh Direktur Ketahanan Seni dan Politik Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo. Dalam surat tersebut tercantum bahwa Dewan Pimpinan Pusat FPI melakukan permohonan perpanjangan pendaftaran pada April 2014. Tercantum, SKT tersebut berlaku hingga lima tahun ke depan yaitu 20 Juni 2019.
“Untuk SKT DPP itu masa habisnya hingga 2019. Sedangkan untuk yang di DKI Jakarta memang belum ada SKTnya,” kata Budi kepada CNN Indonesia, Rabu, (8/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Front Pembela Islam (CNN Indonesia/Adhi Wicakosono) |
Mengenai masa berlaku SKT, Budi mengatakan bahwa penentuan periode SKT disesuaikan dengan masa kepengurusan organisasi. Jika pengurus FPI berganti dalam lima tahun sekali, kata Budi, maka SKT pun akan berlaku untuk kurun waktu yang sama. “Misal, ketuanya itu 5 tahun sekali Munas. Maka Ketua dan Sekertarisnya harus melapor ke kami,” ujarnya.
Budi menjelaskan, Kemendagri memiliki rentang kendali administrasi Ormas yang ada di Indonesia di 34 propinsi, 508 kabupaten kota, 7700 kecamatan, serta 79 desa dan kelurahan. Menurutnya, setiap Ormas wajib memberikan laporan setiap kali masa berlaku izin terdaftar mereka sudah habis.
“Kalau dia tidak lapor, kami tanyakan. Kalau dia tidak pernah lapor, kami tidak terbitkan SKT. Karena artinya dia tidak menepati apa yang sudah ditandatangani,” kata Budi.
Dia juga menegaskan bahwa pembubaran sebuah ormas yang dinaungi oleh Kemendagri, hanya dapat sah jika sudah dikeluarkan Fatwa oleh Mahkamah Agung. “Dan keputusan fatwa itu akan keluar setelah 14 hari kami memberikan dokumentasi dan fakta tentang ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan ormas,” katanya.