SELEKSI PIMPINAN KPK

Panitia Pertanyakan Independensi Kandidat

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2014 16:54 WIB
Bakal calon pimpinan KPK Ahmad Taufik dipertanyakan independensinya. Pasalnya, istri Taufik saat ini masih aktif menjadi staf di sebuah partai politik.
KPK tengah mencari seorang pengganti untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Salah satu bakal calon pimpinan KPK Ahmad Taufik dipertanyakan independensinya karena istrinya menjadi staf di Partai Persatuan Pembangunan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahap wawancara dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlangsung. Panitia Seleksi mempertanyakan independensi kandidat bernama Ahmad Taufik karena dinilai dekat dengan partai politik.

"Istri Anda adalah anggota dari Partai Persatuan Pembangunan. Padahal sebagai calon pimpinan KPK itu tidak bisa. Bagaimana Anda menanggapinya?" tanya panitia seleksi Widyo Pramono di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/10).

Berdasar catatan panitia, istri Taufik, Shafa Illiyan merupakan staf partai berlambang ka'bah. Taufik menjawab, "Kalau memang tidak diizinkan, saya akan meminta istri saya mundur."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada wartawan, Taufik menjamin bahwa dirinya akan menjaga independensi. "Saya pikir masing-masing punya hak, ada istri, suami, punya hak politik. Kadang-kadang satu keluarga ada beda parpol. Selama ini tidak terpengaruh, tidak bisa dicampurbaurkan antara aktivitas politik istri saya dan kegiatan saya. Artinya, independesi tetap terjaga," ujar bekas wartawan sebuah media tersebut.

Menurut Taufik, seorang pimpinan KPK membutuhkan integritas dan komitmen tinggi untuk memberantas korupsi. "Yang penting adalah seorang pimpinan KPK bisa bebas ketika dia menindak, nggak perlu ewuh pekewuh meski dia punya teman di partai politik, termasuk aktivis yang punya jabatan," kata mantan advokat tersebut.

Pengalaman dan pengetahuan di dunia hukum sudah dia dapatkan sejak menjadi mahasiswa. Dia mempelajari ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, lulus pada 1990.

Taufik adalah penasihat lembaga swadaya masyarakat West Java Corruption Watch Bandung. Saat berprofesi sebagai jurnalis, Taufik ditugaskan sebagai staf redaksi bidang hukum dan kriminalitas sehingga sudah tidak asing lagi dengan dunia hukum. Dia menjadi wartawan di Mingguan Tempo tahun 1989-1994 dan Media Indonesia 1994-1995.

Taufik juga termasuk jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia. Akibat perjuangan tersebut, Taufik ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur selama 2 tahun 7 bulan. Saat itu pembredelan menimpa tiga media massa, yaitu Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik.

Berdasarkan berkas rekam jejak yang dibacakan panitia, Taufik tercatat pernah menjadi kuasa hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkmah Konstitusi (MK). Saat itu Taufik menjadi pengacara pemohon perkara yakni pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2013, Abdul Ghani dan M Nashir Thaib. Taufik meminta MK menetapkan pasangan tersebut menjadi pemenang dalam pilkada putaran kedua.

Namun Taufik menampik dirinya berafiliasi dengan partai tersebut. "Tentu berbeda urusannya dengan partai dan saya. Bisa saja timbul kecurigaan tapi akan bisa dilihat apakah ada interest di situ dalam pekerjaan," ujarnya.

Taufik juga tercatat pernah menjadi advokat terpidana korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra. "Saat itu dia hanya office boy yang dijadikan direktur, jadi bukan koruptor," kata Taufik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER