Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri ESDM Jero Wacik membantah telah melakukan pemerasan. Pernyataan itu ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
"Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah memeras siapa pun. Saya tahu berbagai versi pemerasan. Silakan tanya KPK," kata Jero usai menjalani lima jam pemeriksaan di KPK, Kamis (9/10).
Jero mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya terkait dana operasional menteri (DOM) di kementerian ESDM yang sempat dipimpinnya. Ia menjelaskan kepada penyidik pada dasarnya semua menteri dan kepala lembaga mendapat jatah DOM. Jero mengaku sudah menikmatinya selama tujuh tahun di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, serta tiga tahun selama menjabat Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DOM itu saya gunakan sesuai aturan yang ada," kata Jero. Ia membantah telah memaksakan agar anggaran DOM di kementeriannya diperbesar. Nilai Dom di Kementerian ESDM, kata Jero, adalah Rp 120 juta per bulan. "Apakah ada rapat khusus untuk memperbesar DOM? Saya pastikan tidak ada," ujarnya.
Jero juga mengaku ditanya oleh penyidik tentang penghasilan dan pengeluarannya setiap bulan. Ia menerangkan tentang biaya tersebut secara mendetail mulai dari pengeluaran pribadi hingga biaya kuliah anaknya. Pertanyaan penyidik di luar itu, Jero enggan berkomentar.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Petinggi Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi atau ada yang dialirkan ke pihak-pihak lain.
Sejumlah pejabat telah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus Jero. Dua nama penting di antaranya adalah Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.