KORUPSI DANA HAJI

KPK Terus Telusuri Kasus Korupsi Suryadharma

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2014 17:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali lantaran belum mendapat gambaran keseluruhan dari kasus itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengikuti seleksi wawancara terbuka, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/10). Seleksi tersebut untuk memilih dua orang calon yang untuk kemudian diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mendalami terus struktur kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. KPK hingga saat ini mengaku belum bisa menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah menyandang status tersangka karena belum mendapat gambaran keseluruhan dari kasus tersebut.

"Jika sudah ada kelengkapan bukti yang menggambarkan guritanya, maka kami akan segera menahan SDA," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai menjalani tahapan wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/10).

Busyro mengatakan penyidik KPK saat ini terkendala dengan lokasi kasus penyelenggaraan haji yang sebagian terjadi di Arab Saudi. Penyidikan di Arab Saudi itu, kata Busyro, dilakukan untuk menetapkan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terkait dengan lokusnya di Mekkah, bukan di Demak dan di Cirebon. Dan untuk ke sana, kami terikat dengan MLE. Antara KPK dan Arab Saudi belum ada MLE," ujar Busyro, seraya menegaskan pihak penyidik KPK kini sudah mengupayakan proses tersebut ke Kementerian Luar Negeri dan pejabat di Timur Tengah.

Tersangka lain selain SDA kemungkinan melibatkan penyelenggara negara. Hal itu diungkapkan oleh Busyro saat menanggapi peran serta pihak swasta dalam kasus tersebut. "Kalau swasta belum ada indikasi yang kuat," ujarnya.

Busyro memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ibadah haji mencapai Rp 1,7 triliun. Namun kisaran angka fantastis itu masih hitungan awal, alias belum final. Pendalaman aliran duit masih dalam proses penyidikan. "Kami masih fokus kepada panita, transporatsi, katering, dan pemondokan," ujarnya.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketua Umum PPP itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER