Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri modus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar.
"Untuk mencari modus dugaan pemerasan memerlukan kekuatan banyak bukti, saksi, dan yang bersangkutan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengikuti tahap wawancara calon pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (9/10).
Busyro menyatakan, pemeriksaan terhadap Sapta sangat dibutuhkan penyidik mengingat Jero pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero disangka merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar karena diduga menggelembungkan dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan rapat fiktif selama memimpin Kementerian ESDM.
Surat perintah penyidikan terhadap Jero ditandatangani pimpinan KPK pada 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jero bersama staf khususnya, I Ketut Wiryadinata, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 September 2014-4 Maret 2015. Penyidikan terhadap Jero berkembang dari kasus dugaan korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kasus Waryono masih dalam proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2014. Sementara Rudi Rubiandini telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dari PT Kernel Oil Pte Ltd sebesar US$ 900 ribu dan US$ 200 ribu.