PUNGUTAN SEKOLAH

Sekolah Salah Persepsi dengan Aturan Menteri

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2014 16:52 WIB
Peraturan Kemendibud dijadikan dalih sekolah menarik pungutan penerimaan siswa baru 2014. Kementerian menilai salah persepsi sekolah dijadikan alasan.
Ombudsman menemukan 242 kasus maladministrasi pendidikan. Pungutan liar di unit sekolah negeri menempati pelanggaran nomor satu dari hasil temuan Ombudsman (CNN Indonesia/Rengga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masih maraknya pungutan liar yang ditemukan sepanjang proses penerimaan siswa baru pada Juni hingga Agustus 2014 dinilai pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalahi aturan. Sekolah dasar dan menengah pertama negeri tidak boleh melakukan pungutan pada siswa sesuai aturan Kemendikbud.

Hal itu dikemukakan oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/10).

"Indonesia sudah menerapkan wajib belajar 9 tahun. Tidak boleh itu pungutan apapun sifatnya terutama SD dan SMP negeri," dia menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamid melanjutkan definisi pungutan merujuk kepada kewajiban dari pihak sekolah kepada orangtua siswa untuk membayar uang dalam jumlah dan waktu yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, uang tersebut menjadi wajib dan mengikat bagi siswa.

Pada Kamis (9/10), Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan penemuan mereka kepada publik mengenai maladministrasi saat penerimaan siswa baru di sekolah tingkat dasar, menengah pertama dan menengah atas di 33 provinsi. Dari hasil temuan tersebut, pungutan liar berada pada urutan pertama maladministrasi pendidikan sesuai investigasi ORI. Modus yang digunakan sekolah bervariasi mulai dari penarikan uang seragam, uang gedung, bangku, penambahan ruang atau pembangunan lab, uang pendaftaran ulang, iuran komite sekolah hingga biaya pemeriksaan tes seperti kecerdasan atau kesehatan.

"Sekolah, terutama tingkat dasar dan menengah, juga tidak boleh menarik apapun terutama saat alasannya investasi dan biaya operasional sekolah," kata dia.

Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah pusat bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum dan renovasi gedung, jika mencukupi, jelas Hamid.

Pemerintah daerah atau dinas pendidikan daerah, lanjutnya, juga diwajibkan mengalokasikan dana untuk perbaikan fisik kegiatan pendidikan seperti gedung sekolah, penambahan ruang, ataupun penambahan laboratorium sekolah.

"Dana khusus untuk fisik sekolah sudah ada di dana alokasi khusus yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," dia menegaskan. "Jadi, tidak boleh itu menarik lagi uang sifatnya pungutan ke siswa negeri."

Sementara itu, mengenai dalih sekolah yang menjadikan Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sebagai rujukan untuk menarik pungutan, Hamid membantah tegas bahwa pihak sekolah telah salah membaca aturan. Peraturan tersebut, ujarnya, dengan tegas melarang pungutan sekolah negeri terhadap siswa.

"Pungutan diperbolehkan buat sekolah swasta saja karena mereka tidak dapat subsidi pemerintah," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa pemerintah mengganti Permendikbud sebelumnya, yakni No. 60/2011 tentang larangan pungutan di sekolah dan mengganti menjadi ketentuan pungutan dan sumbangan di sekolah, Hamid mengatakan aturan itu diubah agar jika ada pihak tertentu yang ingin menyumbang buat sekolah, seperti orangtua murid yang mampu, tidak terkendala dengan aturan larangan dari pemerintah.

Hamid kemudian mengatakan kewenangan untuk menindak sekolah-sekolah yang 'nakal' melakukan pungutan melalui komite sekolah mereka ada di pihak walikota atau gubernur. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab utama terhadap setiap sekolah yang ada di daerah mereka.

"Biasanya kalau ada pelanggaran pungli berulang kali itu karena dinas pendidikan di daerah tersebut yang sangat longgar atau seolah tidak tahu," ujar dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER