KASUS GUBERNUR RIAU

KPK Agendakan Periksa Dua Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 10:32 WIB
KPK hari ini kembali memanggil Gubernur non aktif Anas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka dugaan korupsi suap alih fungsi hutan di Riau.
Gubernur non aktif Riau Annas Maamun hari ini, Senin (13/10) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Riau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur non aktif Anas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia cabang Riau kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi hutan di Riau.

"Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap alih fungsi hutan Riau, " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (13/10).

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 10.40, kedua tersangka belum terlihat datang memenuhi panggilan KPK. Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Selain kedua tersangka, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau H.M Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi sebagai saksi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau. "Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsunsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka, Jumat (26/9).

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER