Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mendatang menyelesaikan proses hukum kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sebuah peta strategi HAM akan diserahkan sebagai acuan pemerintah.
Ketua LPSK, AH Semendawai, mengatakan kedua lembaga mengadakan pertemuan kemarin, Senin (13/10). Mereka sepakat melakukan pendekatan dengan pemerintah, termasuk dengan Joko Widodo selaku presiden terpilih untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM hingga tuntas.
"Momentum pergantian pemerintah ini harus dimaksimalkan untuk menyelesaikan problem besar bangsa yang telah berlangsung selama 16 tahun namun belum ada titik terangnya," kata Semendawai dalam pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah baru diharapkan menyelesaikan pelanggaran HAM dengan menindaklanjuti putusan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pengadilan HAM adhoc. Namun sayangnya sampai saat ini masih belum ada gaung dari pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut.
Semendawai menyatakan selama ini LPSK kesulitan untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat di Indonesia karena ada kendala dalam proses hukum. Tidak adanya kebijakan pemerintah sebagai payung hukum untuk kasus pelanggaran HAM juga memperberat upaya penyelesaian hukum.
"LPSK bertanggung jawab memulihkan hak korban HAM berat sesuai Undang-Undang. Tetapi kalau proses hukumnya tidak jalan, (tanggung jawab) tidak dapat terpenuhi," kata Semendawai. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertanggung jawab memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.
Sementara itu Roichatul Aswidah selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh berkas kasus pelanggaran HAM berat yang telah direkomendasikan pihaknya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses hukum. Kasus tersebut adalah kasus 1965, kasus penembakan misterius, kasus Talangsari, tragedi Trisakti-Semanggi I dan II, penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998, dan kasus Wasior. Sayangnya hingga kini tidak satupun kasus yang ditindaklanjuti.
"Komnas HAM dan LPSK berharap dapat mendorong penyelesaian kasus bertepatan dengan terbentuknya pemerintahan baru. Salah satu caranya dengan membuat lokakarya dengan LPSK," ujar Roichatul.
Dia berharap ke depan dapat diadakan lokakarya bersama antarkedua lembaga untuk mendorong Jokowi berbicara mengenai HAM dan hak korban.
Dalam pertemuan tersebut, hadir lima komisioner LPSK, yakni AH Semendawai, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiyani, Edwin Partogi, dan Askari Razak. Sementara itu pihak Komnas HAM diwakilkan oleh Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.