Jakarta, CNN Indonesia -- Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau menjadi jadwal rutin tahunan bagi kepolisian setempat. Selain mengalami kendala akses jalan menuju area kebakaran, petugas juga dihadapkan dengan kendala lainnya.
"Kesulitan kami adalah kurangnya peralatan, terutama untuk memadamkan api," ujar Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar T. Hermawan di Mapolda Riau, Selasa (14/10). Padahal menurutnya, di Rokan Hilir terdapat cukup banyak daerah rawan api. "Ada 12 daerah rawan api dan empat di antaranya sangat rawan, yaitu Palika, Kubu, Kuba, dan Pusako," tambahnya.
Untuk bisa memadamkan api, lanjut Hermawan, timnya menggunakan selang besar. Namun selang tersebut tidak memiliki panjang yang mampu mencapai area yang harus diamankan. "Selain itu sumber air pun sulit jadi kami harus menggali dulu untuk dapat air," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian serupa juga diakui oleh petugas kepolisian dari Resort Siak. Wakapolres Siak, Kompol Arief Fajar mengungkapkan timnya sering kali kesulitan menjangkau daerah kebakaran. "Kami sampai harus meminjam helikopter milik perusahaan untuk menjangkau TKPratus," katanya, di Mapolres Siak.
Menurut Arief, memadamkan api akan lebih mudah jika kondisi kebakaran belum mencapai tiga hektar. "Kalau sudah lebih dari 3 hektar itu akan sangat sulit. Apalagi peralatan kami kurang," katanya.
Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Riau sudah menjadi agenda rutin para petugas setiap tahunnya. Untuk tahun ini, puncak tertinggi kebakaran terjadi pada Februari hingga Mei 2014. Kebakaran hutan kerap kali menimbulkan asap tebal ke kota-kota sekitar, yang tidak hanya mengganggu kesehatan tetapi juga aktivitas warga.
Saat ini, kondisi Riau sudah membaik hingga ke tahap sedang. Brigadir Jenderal Dolly Bambang Hermawan memastikan hal itu melalui catatan indeks standar pencemaran udara. "Saat ini indeks standar pencemaran udara menunjukkan angka 78, dan itu sedang serta tidak membahayakan," ujarnya.
Hingga Oktober 2014, pihak kepolisian mengatakan telah menerima 140 laporan terkait pembakaran hutan. Sementara dari periode Januari hingga Oktober, Polda Riau sudah menetapkan 248 tersangka. Dari ratusan tersangka, satu diantaranya perusahaan dan sisanya pelaku individual diduga warga lokal. Saat ini, baru 21 tersangka yang menjalani proses persidangan. Sementara 15 di antaranya sudah menjalani vonis pengadilan, sedang tiga di antaranya berstatus buron.