PENANGKAPAN JURNALIS

Publik Buat Petisi Bebaskan Jurnalis Perancis

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2014 16:33 WIB
Nasib buruk yang menimpa Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat di Papua, mendorong publik buat petisi tuntut pembebasan.
Belum adanya kepastian nasib dua jurnalis Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, mendorong publik buat petisi tuntut pembebasan. (Astari Kusuma Wardhani/ CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Belum adanya kepastian nasib terhadap dua jurnalis Perancis Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat membuat publik berinisiatif memperjuangkan pembebasan melalui petisi. Ribuan orang menandatangani petisi sebagai dukungan pembebasan kedua jurnalis sebagai tahanan kantor Imigrasi.

Petisi tersebut diciptakan oleh organisasi internasional non-profit pembela hak-hak jurnalis Reporters Without Borders (RSF) dan dimuat dalam www.rsf.org/petitions/freethomasandvalentine/petition dengan judul #freethomasandvalentine.

"Petisi ini bertujuan untuk membuat pihak berwenang di Indonesia sadar bahwa sangat tidak bisa diterima untuk melanjutkan penahanan dua jurnalis ini dengan tujuan membatasi peliputan media di Papua," kata Benjamin Ismail, selaku kepala untuk wilayah Asia Pasifik dari RSF, dalam peryataan yang diterima oleh CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan di website tersebut, RSF mengatakan kedua jurnalis tersebut merupakan jurnalis lapangan yang berpengalaman. Hasil liputan mereka telah disiarkan di Perancis dan negara lain. Keduanya juga disebut telah mendapatkan penghargaan berharga yang menunjukkan integritas jurnalistik mereka.

Sementara itu, sekretaris jenderal dari RSF, Cristophe Deloire, Dandois dan Bourrat tidak meminta visa media karena jenis visa tersebut susah untuk didapatkan dan hanya akan membatasi gerak bebas mereka dalam peliputan.

"Mereka memutuskan bekerja tanpa izin resmi pemerintah karena mereka tahu bakal sangat sulit untuk mendapatkan visa media untuk Papua," kata dia." Dengan visa kunjungan, mereka bebas bertemu orang untuk bahan penceritaan mereka."

Cristophe mengatakan jurnalis lain yang tertangkap karena alasan serupa sudah dibebaskan dalam beberapa hari. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dandois dan Bourrat masih belum juga dilepaskan oleh pihak Imigrasi. Bahkan, kata dia, keduanya saat ini menghadapi kemungkinan proses peradilan yang lama dan dipenjara hingga lima tahun.

Petisi tersebut, ujarnya, menyoroti akan kebebasan fundamental, termasuk untuk menginformasi dan memerhatikan kebutuhan mayoritas. Beberapa jurnalis ternama telah menandatangani petisi tersebut, seperti Édith Bouvier, Claire Chazal, Laurent Delahousse, Guy Lagache, Jean-Pierre Pernaut, Patrick Poivre d’Arvor, David Pujadas, Harry Roselmack dan Melissa Theuriaux. Tak hanya jurnalis, tokoh publik terkenal seperti pengarang dan direktur film Perancis Laurent Baffie, produser Perancis Charles Berling, dan artis Inggris yang cantik Jane Birkin.

Sebelumnya, Dandois dan Bourrat ditahan di Kantor Imigrasi Papua pada 6 Agustus 2014 ketika melakukan wawancara dengan tiga warga yang diduga sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hingga kini, keduanya masih mendekam di kantor Imigrasi Papua. Polisi mengatakan sidang perdana kedua jurnalis akan digelar Senin (20/10) depan oleh Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER