Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat, dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (14/10). Berkas dua wartawan dari Arte TV Perancis itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Mereka dilimpahkan ke pengadilan hari ini, jadi sekarang kita tinggal menunggu ketua pengadilan menunjuk hakim, dan menentukan tanggal sidang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada CNN Indonesia di kantornya, Selasa (14/10).
Tony optimistis jaksa dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh Dandois dan Valentine. Namun dia menolak berkomentar terkait kemungkinan putusan yang akan diberikan hakim terhadap kedua wartawan tersebut. "Perkara begini mudah membuktikannya. Hakim pasti punya pertimbangan," ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandois dan Valentine dijerat Pasal 122a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa. Keduanya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (visa kunjungan) dengan tujuan berwisata. "Tapi karena ternyata mereka melakukan kegiatan lain, oleh aparat ditemukan dan diproses," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mirza Iskandar kepada CNN Indonesia, Selasa (14/10).
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu melakukan melakukan aktivitas peliputan sebagai wartawan. Berdasarkan ketentuan keimigrasian di Indonesia, visa kunjungan dapat digunakan oleh warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai tujuan di antaranya berwisata, melakukan tugas pemerintahan, studi banding, kursus singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, serta jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi berwenang.
"Izin ini mereka tidak ada. Seharusnya sebelum melakukan tugas wartawan, mereka izin ke Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Mirza.
Penahanan Dandois dan Valentine dikecam oleh sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Journalist Without Borders, Dewan Pers Indonesia, serta aktivis. Menurut informasi yang diperoleh CNN Indonesia, sejak tahun 2010 belum ada jurnalis yang dimejahijaukan karena melanggar ketentuan imigrasi.