Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan dua jurnalis Perancis asal kantor berita TV Arte, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, di Kantor Imigrasi Papua dinilai pihak kepolisian sebagai sebuah tindakan tegas. Hal itu diperlukan untuk memberikan dampak bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian.
"Penahanan ini dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi jurnalis asing yang melakukan kegiatan di luar ketentuan visanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Senin (13/10).
Ronny mengatakan pihak kepolisian lantas berharap adanya kerja sama terjalin antara jaksa penuntut umum dan hakim yang nanti memimpin persidangan kasus pelanggaran keimigrasian dua jurnalis tersebut. "Polisi tidak bisa berdiri sendiri berbicara mengenai penegakan hukum. Sesuai KUHAP, Polisi hanya penyidik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ronny juga berharap semua barang bukti yang didapatkan selama proses penyidikan dapat menjadi alat bukti yang diperhitungkan di persidangan.
Kedua jurnalis tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan tetapi keduanya terbukti melakukan peliputan sehingga dianggap melanggar ketentuan dari direktorat jenderal keimigrasian. Penahanan mereka mendapatkan banyak kecaman dari sejumlah organisasi pembela hak-hak wartawan seperti Journalist Without Borders, Dewan Pers Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Mereka hanya pekerja lapangan profesional dan mendapatkan tugas dari perusahaan media mereka bekerja untuk mendapatkan berita mengenai Papua,” ujar Ketua AJI, Eko Maryadi.