PENANGKAPAN JURNALIS

Sidang Perdana Digelar Senin Depan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2014 15:31 WIB
Dua jurnalis Perancis asal kantor berita TV Arte, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, akan menjalani sidang perdana Senin (2010) depan.
Dua jurnalis Perancis asal kantor berita TV Arte, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, akan menjalani sidang perdana Senin (2010) depan (Tabloidjubi.com/Indrayana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua jurnalis Perancis asal kantor berita TV Arte, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, akan menjalani sidang perdana mereka Senin (20/10) terkait kasus pelanggaran izin peliputan di wilayah Papua.

"Saya baru saja mendapatkan informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Keduanya sudah berstatus tahanan hakim," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Tony Spontana, kepada CNN Indonesia, Selasa (14/10).

Kedua jurnalis ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, pada Rabu 6 Agustus 2014 saat bertemu dengan anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Polisi menduga KKB merupakan salahs atu kelompok yang selama ini melakukan aksi penembakan senjata api dan sejumlah kekerasan kepada warga sipil maupun aparat di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Lanny Jaya. Keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan namun kemudian ditangkap karena ketauan melakukan peliputan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya mendapatkan kecaman keras dari berbagai organisasi jurnalis seperti diantaranya Journalist Without Borders dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dewan pers, sebagai lembaga yang mewadahi pers di Indonesia, juga turut mendesak pembebasan kedua jurnalis tersebut.

Menengarai permintaan pembebasan tersebut, Tony mengatakan berkas kasus kedua jurnalis sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) proses hukum tidak bisa dihentikan.

"Mereka mesti menjalani mekanisme persidangan untuk bisa dibebaskan," ujarnya. "Syaratnya berat, yakni, dalam tidak terbukti bersalah dalam persidangan."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER