PENANGKAPAN JURNALIS

Proses Hukum Tak Bisa Dihentikan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2014 14:27 WIB
Sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana proses hukum terhadap dua jurnalis Perancis yang ditangkap kepolisian di Papua, tak bisa dihentikan begitu saja.
ilustrasi penahanan. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan dua wartawan asal Prancis, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois, di Papua, mendapatkan banyak protes dan kecaman. Namun menurut jaksa proses hukum terhadap mereka tidak bisa dihentikan.

"Kalau sudah P-21, atau dilimpahkan ke kejaksaan, menurut KUHAP proses hukumnya tidak bisa dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Selasa (14/10).

Dia menjelaskan, bagaimanapun mereka harus menjalani mekanisme persidangan untuk dapat dibebaskan. "Syaratnya berat, yaitu dalam persidangan tidak terbukti."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah protes yang menuntut pembebasan Bourrat dan Dandois terjadi di lingkup nasional maupun internasional.

Di Papua, 17 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditahan saat menggelar unjuk rasa pembebasan dua wartawan asing itu, Senin (13/10). Mereka digiring ke Polresta Jayapura karena dianggap tidak memiliki izin. Pada hari yang sama, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Papua juga menggelar aksi menuntut hal yang sama di titik 0 kilometer Yogyakarta.

Organisasi aktivis internasional yang mengawasi kebebasan media, Reporters Without Borders, juga mengecam penahanan para wartawan yang bekerja untuk kantor berita Arte itu. Mereka menganggap penahanan ini merusak citra demokrasi di Indonesia.

Jumat pekan lalu kasus mereka dilimpahkan ke Kejati Papua dari penyidik. Dan hari ini, kasusnya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan. Proses yang terbilang cepat karena masa penahanan di Kejaksaan adalah 20 hari maksimal.

Kedua wartawan asing itu dikenai pasal 122a Undang-Undang Imigrasi tentang penyalahgunaan Visa. Mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, tapi melakukan peliputan sehingga dianggap melanggar ketentuan imigrasi.

Di Indonesia, jarang terjadi penahanan akibat kasus pelanggaran imigrasi seperti ini. Biasanya, pelanggar imigrasi hanya akan dideportasi ke negara asalnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER