Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar paksa brankas milik Bupati nonaktif Karawang Ade Swara, yang terjerat dalam kasus dugaan pemerasan untuk izin pembangunan mal. Pembongkaran brankas tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi.
"Saya datang untuk menjadi saksi pembongkaran brankas milik Pak Ade oleh penyidik. Setelah dibongkar, isinya kosong melompong," kata Teddy usai diperiksa KPK selama lebih dari enam jam, Selasa (14/10).
Teddy mengatakan brangkas tersebut merupakan barang sitaan yang diambil penyidik KPK di ruang kerja Ade pada 19 Juli lali. Brankas terpaksa dibongkar secara paksa karena tidak diketahui keberadaan kuncinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pembukaan brankas, dikatakan Teddy, membutuhkan waktu lama. Dia menceritakan, penyidik membongkar dengan cara menggunakan sejumlah alat bergerigi dan bor. Alasan penyidik untuk membongkar brangkas adalah karena menduga ada berkas, uang, atau dokumen yang bisa disita untuk kepentingan penyidikan. "Ternyata hasilnya nihil," kata Teddy.
Kasus dugaan tindak pemerasan dengan tersangka Ade beserta istrinya, Nurlatifah, hingga kini masih didalami KPK. Hari ini, keduanya juga dipanggil KPK untuk memperpanjang masa penahanan. "Saya datang ke sini untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama satu bulan. Ibu (Nurlatifah) juga sama," ujar Ade, usai menyambangi KPK.
Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan telah dibebaskan.
Pasangan suami istri itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang hendak mendirikan mal di Karawang. Dalam prosesnya, proyek ini memiliki sejumlah kendala. Salah satunya diperlukan pembangunan jembatan senilai Rp10-18 miliar untuk kelancaran arus lalu lintas dan sekitar mal.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, mereka diduga telah meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar AS senilai US$ 424.329 atau senilai Rp5 miliar, yang ditemukan penyidik dalam OTT. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Saat ini Ade telah menempati tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara istrinya, Nurlatifah, ditahan di Rutan Gedung KPK.