Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan Chairun Nisa, penyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, ditolak Mahkamah Agung. Penolakan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta dua hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
"Mahkamah menolak perbaikan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan terdakwa," kata hakim ketua Artidjo Alkostar saat persidangan pembacaan putusan Selasa lalu (7/10), seperti dilansir laman mahkamahagung.go.id.
Majelis hakim menyatakan bahwa penolakan dilakukan karena permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Chairun Nisa hanya mengulang fakta yang telah dikemukakan dalam persidangan di tingkat pertama yaitu pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, bekas Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 tersebut akan menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan yang diambil Maret 2014, Chairun Nisa dianggap telah merusak kepercayaan MK dan merusak nilai demokrasi kepala daerah.
Majelis hakim tipikor Suwidya, Matheus Samiadi, Gosyen Butar-butar, Sofyaldi, dan Alexander Marwata memvonis Chairun Nisa telah menerima hadiah sebanyak Rp 75 juta dari Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Politikus Partai Golkar tersebut terbukti membantu Hambit Bintih menguhubungkan dirinya dengan Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Chairun Nisa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.