"Mahkamah menolak perbaikan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menolak permohonan terdakwa," kata hakim ketua Artidjo Alkostar saat persidangan pembacaan putusan Selasa lalu (7/10), seperti dilansir laman mahkamahagung.go.id.
Majelis hakim menyatakan bahwa penolakan dilakukan karena permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Chairun Nisa hanya mengulang fakta yang telah dikemukakan dalam persidangan di tingkat pertama yaitu pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim tipikor Suwidya, Matheus Samiadi, Gosyen Butar-butar, Sofyaldi, dan Alexander Marwata memvonis Chairun Nisa telah menerima hadiah sebanyak Rp 75 juta dari Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Politikus Partai Golkar tersebut terbukti membantu Hambit Bintih menguhubungkan dirinya dengan Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Chairun Nisa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.