Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang berdasarkan rekam jejaknya melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), ke penegak hukum. Mereka berharap anggota dewan tersebut bisa segera diproses hukum.
"Kami akan melaporkan secepatnya nama-nama yang menjadi tersangka agar bisa segera ditindak," ujar wakil kordinator KontraS, Chris Biantoro, saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Rabu (15/10). Pelaporan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari riset KontraS di mana ditemukan 242 anggota DPR bermasalah secara hukum.
Dari temuan tersebut ditemukan sebanyak 76 orang anggota DPR diduga terlibat korupsi. Sementara itu, 63 orang pernah diperiksa oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian. Enam belas orang lainnya merupakan tersangka korupsi dan lima orang terdakwa korupsi meski akhirnya dibebaskan. Kelima orang tersebut adalah Rachmat Hidayat, Mukhamad Misbakhun, Azam Azman Natawijana, Krisna Mukti, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Dimyati mengakui kalau dirinya dulu pernah tersangkut kasus hukum. Menurut laporan Kontras, Dimyati pernah didakwa dalam kasus korupsi Bank Jabar pada 2010. Namun, dia kemudian dianggap tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Dimyati sendiri mengakui kasusnya sudah mendapat putusan
inkracht (berkekuatan hukum tetap), bahwa dia tidak bersalah.
"Saya sih, siap saja, orang mau kait-kaitkan saya dengan pelanggaran hukum. Nyatanya, saya nggak punya kaitan apa-apa. Makanya saya mendaftar jadi anggota dewan," kata lelaki yang pernah menjabat sebagai Bupati Pandeglang tersebut kepada CNN Indonesia.
Dimyati menjelaskan saat itu dia dituduh menandatangani kontrak untuk memberikan dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar pada 2006. Saat itu, dia diduga terlibat korupsi karena menjabat sebagai Bupati Pandeglang.
"Saya juga dulu pernah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten tapi ternyata tidak terbukti bersalah," kata dia. "Kalau saya salah mana mungkin mendaftarkan diri kembali jadi anggota dewan?"
Menengarai bantahan tersebut, Chris Biantoro menyatakan pihaknya siap menerima bantahan atau klarifikasi dari pihak manapun. Bantahan tersebut, katanya, bisa membuktikan anggota dewan tersebut benar bersalah atau tidak.