Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi jurnalis internasional Reporters Without Borders (RWB) meminta pemerintah Indonesia membebaskan dua jurnalis perancis, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois. Mereka meminta agar pemerintah lebih bijaksana dengan tak menghadapkan keduanya ke peradilan.
"Reporters Without Borders memohon kepada lembaga peradilan Indonesia yang kini menangani kasus tersebut untuk membebaskan dua jurnalis dari tuntutan," kata Kepala Bagian Asia Pasifik Reporters Without Borders Benyamin Ismail melalui rilis yang diterima, Rabu (15/10). Barrout dan Dandois ditangkap polisi lantaran penyalahgunaan visa di Papua.
Benyamin mempertanyakan proses demokrasi di Indonesia lantaran menafikkan kebebasan HAM dengan menangkap dua jurnalis tersebut. Menurutnya, sebagai penandatangan terakhir pada Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada tahun 2006, Indonesia tak bisa mengabaikan Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Komentar Umum Nomor 34, 12 September 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjian tersebut, siapa pun dilarang membatasi kebebasan gerak para jurnalis dan peneliti HAM dalam sebuah negara. Perjanjian tersebut diterapkan di lokasi berkonflik, area bencana alam, dan lokasi adanya dugaan pelanggran HAM.
Senin mendatang (20/10), pengadilan negeri di Jayapura akan menggelar sidang perdana kedua jurnalis tersebut atas tuduhan penyalahgunaan visa dengan ancaman lima tahun bui. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Tony Spontana mengatakan status kedua jurnalis tersebut menjadi tahanan hakim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Sebelumnya, kepolisian Indonesia telah menahan Barrout dan Dandois selama 70 hari sejak mereka ditangkap pada tanggal 6 Agustus lalu. Sementara itu, pihak kepolisian Indonesia mengatakan penahanan dua jurnalis sebagai pelajaran agar memberikan efek jera. "Memberi efek jera bagi para wartawan-wartawan asing yang melakukan kegiatan di luar tugasnya atau visanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, pada Senin (13/10).