Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan audit terhadap anggaran pendidikan, khususnya terkait tunjangan untuk guru. Audit tersebut akan rampung sebelum akhir tahun untuk mengetahui persoalan yang membuat pengendapan tunjangan guru terjadi di beberapa wilayah.
"Audit ini dilakukan untuk melihat penyimpangan yang terjadi, terutama terkait tunjangan guru yang mengendap selama 2010-2013 padahal uangnya sudah ada dari pusat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar kepada CNN Indonesia, Kamis (16/10).
Audit tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain audit oleh KPK, dilakukan juga audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit oleh BPKP dilakukan untuk menelusuri bagaimana data guru yang mendapat tunjangan disiapkan, bagaimana data diolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bagaimana anggaran dicairkan oleh Kementerian Keuangan, data diolah hingga anggaran dicairkan ke pemerintah daerah, dan bagaimana anggaran itu mengendap terutama untuk periode 2010-2013 berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut, lanjut mantan Wakil Ketua KPK ini, diperoleh setelah dia bersama jajaran di Itjen Kemdikbud melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah wilayah. Haryono menolak menyebut daerah mana saja yang diinspeksi oleh jajarannya. "Yang dilakukan BPKP adalah untuk mencari tahu letak persoalannya di mana untuk kemudian diperbaiki. Kami benahi sistemnya dan alur kerjanya," jelas Haryono.
Menurut Haryono, dalam inspeksi tersebut Itjen Kemdikbud menemukan sejumlah penyimpangang dalam distribusi tunjangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencairkan tunjangan tersebut dan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar tunjangan itu segera diberikan kepada guru yang namanya telah tercantum sebagai penerima.
Namun dana tunjangan guru itu mengendap dengan berbagai alasan di antaranya otoritas daerah setempat mengklaim bahwa uang tidak cukup untuk diberikan kepada seluruh guru yang berhak mendapat tunjangan; kantor wilayah tengah melakukan verifikasi terhadap guru yang berhak mendapat tunjangan; dan yang lainnya tanpa alasan jelas.
"Temuan kami lainnya yaitu ada sejumlah dinas yang meminta agar guru memberikan uang terima kasih atas pencairan tunjangan itu, jumlahnya ada yang mencapai Rp 30 juta dari satu kelompok guru. Ini penyimpangan," kata Haryono.
Haryono menyebutkan, setelah dilakukan audit oleh BPKP dan KPK tidak boleh lagi ada penyimpangan yang terjadi dalam anggaran pendidikan. Itjen Kemdikbud yang dia pimpin juga akan melakukan pengawasan lebih ketat mengingat anggaran pendidikan merupakan yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Dari total anggaran untuk pendidikan, 70 persen di antaranya didistribusi ke daerah. Besar sekali angkanya, sehingga pengawasan mutlak dilakukan," katanya.
Haryono menjelaskan, tunjangan guru yang mengendap tahun 2012 dan 2013 masing-masing diperkirakan mencapai Rp 10 triliun dan Rp 8 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad, Selasa (14/10), menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp 80 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 72 triliun untuk tunjangan tahun berjalan, dan Rp 8 triliun untuk tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.