Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Bupati Muratara terkait dengan perkara dugaan penerimaan suap dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di daerah Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh tersangka M Rifa'i selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara," ujar Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Arief Adiharsa, Kamis (15/10). Selain kantor bupati, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Murarata Akisropi Ayub pada Rabu (14/10).
Penyidik adalah Direktorat Tipidkor Polri, Asisten I Kabupaten Muratara Riswan Efendi, dan Personel Polres Lubuk Linggau. Penyidik menemukan dokumen SPPD tersangka Rifai untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara. Selain itu, penyidik menemukan dokumen terkait usulan formasi PNS dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ini masih terputus. Belum tau yang mau ditemui apakah penegak hukum atau pegawai negeriAjun Komisaris Besar Arief Adiharsa |
Sebelumnya, Rifai ditangkap kepolisian pada operasi tangkap tangan di bandara, Rabu (17/9). "Rifai membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar. Dia juga bawa dokumen banyak terkait persyaratan administrasi. Nah itu mau dibawa ke Jakarta, karena semua CPNS terpusat," ungkap Arief ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (15/10).
Arief menambahkan, Rifai akan menemui seseorang di Jakarta. "Tapi ini masih terputus. Belum tau yang mau ditemui apakah penegak hukum atau pegawai negeri," katanya.
Menurut Arief, Rifai tidak bertindak sendirian dan ada pejabat lainnya. "Atasannya tinggal asisten, sekda, dan bupati. Sudah sebagian diperiksa, depan akan diperiksa di Jakarta. Karena kondisi di sana kurang memungkinkan. Penyidik di Sumsel memprioritaskan saksi-saksi," ucap Arief.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan perkara. Untuk mengusut adanya dugaan kasus serupa di daerah lain, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran polda di 31 daerah.
Rifai diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 juncto pasal 15 UU Nomkr 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto passl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.