Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bersama empat kementerian menyepakati sebuah peraturan untuk mencegah konflik dan sengketa lahan hutan. Peraturan bersama tersebut terkait penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan yang ditandatangani di kantor KPK, Jumat (17/10).
"Ini adalah nota kesepahaman yang dilaksanakan dengan kementerian terkait tata kelola hutan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Peraturan bersama ditandatangani oleh Zulkarnain, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tandjung, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairul Tandjung menyatakan, aturan bersama yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut sangat dibutuhkan mengingat kerap kali pembangunan tersandung persoalan kehutanan. "Masalah pembangunan, misal pembangunan jalan, bendungan, tata ruang. Saya rasa kita semua tahu kehutanan menimbulkan banyak masalah," kata Chairul.
Hendarman Supandji mengapresiasi inisiatif KPK untuk mencegah terjadinya sengketa kawasan hutan. Peraturan bersama dalam nota kesepahaman ini ditargetkan untuk mencegah konflik.
Djoko Kirmanto mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan batas kawasan hutan yang belum jelas. "Jadi perlu ada rencana tata ruang yang final agar proses perencanaan pembangunan berjalan dengan tepat," ujar Djoko.
Maliki Heru Santoso menambahkan, tata ruang dan mekanisme pelaksanaan hak tanah harus diubah. "Peraturan Daerah Tata Ruang kalau tidak sesuai dengan peraturan bersama ini maka akan dievaluasi lagi sesegera mungkin," tandas Maliki.
Selain akan mengubah peraturan daerah, peraturan bersama yang ditandatangani tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk undang-undang.
Berdasarkan data KPK, potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pinjam pakai kawasan hutan oleh pertambangan per Agustus 2013 mencapai Rp 15,9 trilin. Jumlah itu termasuk dalam penyelamatan kerugian negara melalui program pencegahan di sektor sumber daya alam.
Selain di bidang pencegahan, KPK juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus korupsi yang terkait alih fungsi hutan maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait kehutanan.