Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan bersama yang ditandatangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama empat kementerian dilakukan untuk mengatasi persoalan kehutanan, terutama yang terjadi di daerah. Pasalnya, sengketa persoalan kehutanan kerap ditemukan di daerah di antaranya memicu konflik horizontal, tumpang tindih, hingga korupsi.
"Peraturan bersama ini dibuat untuk menghindari korupsi, konflik horizontal, tumpang tindih, dan lain masalah. Adanya peraturan ini membuat koordinasi antara kementerian semakin jelas," kata Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tandjung usai menandatangani peraturan bersama di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Selain Chairul, peraturan bersama terkait penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan juga disepakati oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso. Agenda ini difasilitasi oleh KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chairul, tujuan utama dari peraturan ini adalah mencegah tumpang tindih fungsi kawasan yang terjadi di sejumlah daerah. Keberadaan peraturan ini berimplikasi pada dibuatnya satu peta untuk seluruh kawasan Indonesia sehingga satu kawasan hanya akan mengantongi satu sertifikat aset untuk menghindari tumpang tindih.
Chairul menjelaskan, yang kerap terjadi di daerah selama ini adalah tumpang tindih fungsi lahan. Misal, di kawasan hutan tidak jarang didirikan gedung dan perumahan. Tumpang tindih fungsi ini mengakibatkan masalah baik bagi masyarakat yang sudah tinggal di kawasan terlarang, juga bagi lembaga pemerintah yang hendak memanfaatkan kawasan hutan.
Menurut Hendarman Supandji, ada sejumlah faktor yang mengakibatkan terjadi tumpang tindih fungsi lahan di antaranya sertifikat hak milik ganda dan izin tambang di dalam kawasan hutan. "Intinya adalah mencegah konflik dalam suatu kawasan," ujar Hendarman.
Bekas Jaksa Agung itu menyebutkan, saat ini terdapat 20 kasus tumpang tindih lahan yang tengah ditangani Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan peraturan bersama ini menjadi penting termasuk untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Kami sedang berusaha menyelesaikan," kata Hendarman.
Berdasarkan data KPK, potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pinjam pakai kawasan hutan oleh pertambangan per Agustus 2013 mencapai Rp 15,9 triliun. Jumlah itu termasuk dalam penyelamatan kerugian negara melalui program pencegahan di sektor sumber daya alam.
Selain di bidang pencegahan, KPK juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus korupsi yang terkait alih fungsi hutan maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait kehutanan. Salah satu perkara korupsi terkait hutan yang tengah ditangani KPK yaitu dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang membuat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjadi tersangka.