SELEKSI HAKIM

Krisis Hakim Ad Hoc Tipikor Terjadi di Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2014 10:49 WIB
Pelamar dalam seleksi pemilihan hakim ad hoc untuk bertugas di pengadilan tipikor masih minim.
Krisis hakim ad hoc untuk bertugas di pengadilan tipikor tengah melanda peradilan Indonesia. Seleksi hakim yang dilakukan MA juga belum maksimal menjaring calon hakim. ( CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendaftaran hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi minim pelamar di 30 pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Hal itu membuat proses seleksi hakim ad hoc tipikor di Mahakamah Agung tersendat.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia mengatakan hingga Senin (20/10) jumlah pelamar belum mencapai 50 orang. "Untuk tingkat banding baru 12 orang pelamar, tingkat pertama 19 orang. Diharapkan akan lebih banyak," ujar Ridwan, Selasa (21/10).

Menurut Ridwan, kebutuhan hakim ad hoc minimal satu satu orang untuk tingkat banding dan tujuh orang untuk tingkat pertama. Untuk itu MA membutuhkan sebanyak-banyaknya hakim ad hoc tipikor untuk memenuhi kuota minimal di setiap pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. "Kami tak membatasi. Berapa pun yang melamar, berapa pun yang lolos sesuai kriteria kami, akan kami terima karena kebutuhan banyak sekali," tutur Ridwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait minimnya pelamar, pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai ada dua hal yang menghambat dalam proses rekrutmen hakim. "Pertama, sosialisasi kurang, jadi tidak banyak yang tahu. Coba bikin undang ke kampus atau komunitas hukum," ujar Yenti ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (21/10).

Kedua, persyaratan seleksi tidak mengkhususkan hakim ad hoc tipikor dari kalangan berlatar belakang hukum pidana. "Calon hakim ad hoc kan nantinya akan bekerja pada bidang hukum pidana. Kalau tidak ada spesifikasi, orang yang kompeten akan mundur," ucap doktor tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti tersebut.

Merujuk pada surat Nomor 16/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014, panitia memberikan waktu perpanjangan selama dua minggu untuk menyiapkan berkas pendaftaran. Berkas tersebut antara lain surat lamaran kepada Ketua MA dan ijazah.

Berkas tersebut akan diberikan ke pengadilan tingi terdekat. Di Pulau Sumatera, panitia menyiapkan sembilan pengadilan tinggi di antaranya Aceh, Medan, Padang, Pekan Baru, Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Tanjung Karang. Sementara di Pulau Jawa, pengadilan tinggi tersebar di enam kota besar yakni Banten, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya. Di Pulau Kalimantan, panitia menerima berkas di beberapa titik pendaftaran, seperti Banjarmasin, Palangka Raya, Pontianak, dan Samarinda.

Di wilayah tengah, berkas dapat diberikan ke pengadilan tinggi di Manado, Makassar, Gorontalo, Kendari, Denpasar, dan Palu. Untuk Indonesia bagian timur, panitia membuka kesempatan di pengadilan tinggi Mataram, Kupang, Ambon, Maluku Utara, dan Jayapura.

Pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor diperpanjang hingga 7 November 2014, yang semestinya ditutup 23 Oktober. MA mengharapkan terjadi peningkatan pelamar. MA juga meminta panitia daerah untuk memberitahukan kepada masyarakat luas dalam wilayah hukumnya terkait perpanjangan waktu tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER