Jakarta, CNN Indonesia -- Bukti dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, mulai terungkap. Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan penyidik telah mengidentifikasi orang yang akan ditemui tersangka di Jakarta.
"Nama sudah kami ketahui begitu juga alamat lengkapnya, tapi belum bisa kami sampaikan ke publik," ujar Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisiaris Besar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Arief mengatakan pemeriksaan terhadap orang tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim kembali ke Jakarta. Saat ini tim sedang berada di Muratara untuk melengkapi bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara M. Rifa'i diduga menerima suap dalam seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Muratara. Rifai ditangkap polisi pada operasi tangkap tangan di Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Rabu (17/9). Saat ditangkap, Rifai sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar.
Rifa'i juga membawa dokumen terkait persyaratan administrasi menjadi CPNS. Dokumen dan uang tersebut akan dibawa ke Jakarta karena penerimaan CPNS telah dilakukan secara terpusat. Kehadiran Rifa'i ke Jakarta juga diduga untuk bertemu dengan seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh tim penyidik. Selain Rifa'i, polisi menduga masih ada pelaku lain yang juga berasal dari Kabupaten Muratara.
Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah Kantor Bupati Muratara. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen surat perintah perjalanan dinas tersangka Rifai untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara, dokumen usulan formasi PNS, dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Saat ditanya perihal pemanggilan Bupati Muratara untuk diperiksa di Bareskrim, Arief mengatakan akan menunggu hasil tim penyidik yang sedang berada di Muratara. "Nanti kita lihat apakah bukti mengarah untuk memeriksa beliau atau tidak," ujarnya.
Rifai diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.