"Nama sudah kami ketahui begitu juga alamat lengkapnya, tapi belum bisa kami sampaikan ke publik," ujar Kepala Sub Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisiaris Besar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Arief mengatakan pemeriksaan terhadap orang tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim kembali ke Jakarta. Saat ini tim sedang berada di Muratara untuk melengkapi bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifa'i juga membawa dokumen terkait persyaratan administrasi menjadi CPNS. Dokumen dan uang tersebut akan dibawa ke Jakarta karena penerimaan CPNS telah dilakukan secara terpusat. Kehadiran Rifa'i ke Jakarta juga diduga untuk bertemu dengan seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh tim penyidik. Selain Rifa'i, polisi menduga masih ada pelaku lain yang juga berasal dari Kabupaten Muratara.
Saat ditanya perihal pemanggilan Bupati Muratara untuk diperiksa di Bareskrim, Arief mengatakan akan menunggu hasil tim penyidik yang sedang berada di Muratara. "Nanti kita lihat apakah bukti mengarah untuk memeriksa beliau atau tidak," ujarnya.
Rifai diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.