Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.
"Pertanyaannya normatif, apa saya kenal Pak Haji Amir dan Pak Haji Kasmin atau tidak serta bagaimana proses pilkada. Saya jawab saja yang saya tahu," katanya saat meninggalkan gedung KPK, Selasa (21/10).
Bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan untuk pemeriksaan kali ini, dia ditanyai sekitar 20 pertanyaan termasuk seputar domisili dua pejabat pemerintahan Kabupaten Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Keduanya adalah bekas calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Iti kemudian meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 pada September lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang menyeret bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, bekas gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana serta Susi Tur Andayani. Atas tuduhan itu keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).