KORUPSI PLTA PAPUA

Rumah Bekas Gubernur Papua Digeledah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2014 12:28 WIB
KPK kembali menggeledah rumah bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu. Kali ini penyidik menggeledah rumah Barnabas di kawasan Bintaro.
Penyidik KPK saat menggeledah Kantor Ketua MK Akil Mochtar (3/10/2013). Penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini menyasar rumah bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu di Bintaro, Jakarta, Rabu (22/10). (detikFoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kediaman bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/10). Penggeladahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi Detailing Enginering Design (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka yang menyeret Barnabas sebagai tersangka.

"Saat ini sedang dilakukan penggeledahan rumah BS di Bintaro terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka," kata Deputi Pencegahan Johan Budi Sapto Pribowo kepada CNN Indonesia, Rabu (22/10).

Rumah Barnabas yang digeledah KPK berada di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro. Penggeledahan dilakukan sejak pagi dan hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Awal Oktober lalu, penyidik juga telah menggeledah rumah Barnabas di Jayapura awal Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barnabas ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Dugaan praktik korupsi itu dilakukan Barnabas saat menjabat Gubernur Papua pada 2006-2011.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi, Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan swasta yang mengerjakan proyek pengadaan DAD PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.

Nilai proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas.

Atas tindakan itu, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER