Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung atas permintaan Komisi Pemilihan Umum melakukan ekspose terhadap dua anggota DPR yang ditunda pelantikannya karena tersangkut kasus korupsi. Salah satu dari dua tersangka dimaksud kasusnya segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya benar KPU meminta penundaan terhadap lima orang anggota DPR terpilih, empat sedang disidik kejaksaan dan satu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Rabu (22/10).
Tony menjelaskan, dari keempat nama yang disidik kejaksaan baru dua yang diekspose. "Mereka dari daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima anggota DPR terpilih ditunda pelantikannya karena tersangkut kasus korupsi. Mereka adalah Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Idham Samawi, Anggota DPR dari Partai Golongan Karya Iqbal Wibisono, Jimmy D Ijie (PDIP Papua Barat) dan Herdian Koosnadi (PDIP Banten) terkait kasus proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Berkas Idham Samawi dan Iqbal Wibisono dikabarkan telah diekspose oleh kejaksaan.
Iqbal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus penyaluran dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk daerah Wonosobo pada 2008 sebesar Rp 200 juta.
Idham disangka terlibat dalam pendanaan hibah KONI untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Kasus tersebut berawal dari laporan Lembaga Pembela Hukum Yogyakarta tentang dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos DPRD Yogyakarta tahun 2012-2013 sebesar Rp 181,5 miliar.
Satu nama lain yang ditunda pelantikannya adalah bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero diduga melakukan pemerasan dan ditetapkan tersangka pada awal September lalu. "Hasil ekspose cukup signifikan, yang lain masih penyidikan," kata Tony.